Pengertian Sistem Hukum




Pengertian sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Sistem mempunyai pengertian:
(1) perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas: -- pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dl tubuh; -- telekomunikasi;
(2) susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb: -- pemerintahan negara (demokrasi, totaliter, parlementer, dsb); 
(3) metode: -- pendidikan (klasikal, individual, dsb); kita bekerja dng -- yg baik; -- dan pola permainan kesebelasan itu banyak mengalami perubahan

Pengertian Hukum
Arti hukum secara etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).
Arti hukum menurut pandangan masyarakat:
1.      Hukum dalam arti ketentuan penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang. Contoh: kepres, UU, perda, kepmen.
2.      Hukum dalam arti petugas artinya hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat. Contoh: polantas, ketika dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3.      Hukum dalam arti tata hukum maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara yang disebut juga dengan “hukum positif”. Contoh: hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4.      Hukm dalam arti sebuah kaedah maksudnya himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati dalam masyarakat.
5.      Hukum dalam arti gejala sosial yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).
Defenisi hukum menurut para ahli:
1.      Hans kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2.      Paul scholten, suatu petunjuk hidup tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3.      Van kant, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
4.      Surjana bellefroid, keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
Hukum secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak bersifat memaksa yang mempunyai sanksi yang tegas  dan mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan.

Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sstem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.
Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem.
Struktur adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim.
Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1.      Sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancs dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang0-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan, kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
-          Hukum publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
-          Hukum privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.
Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
SHARE

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar